LSP Pertanian Organik bertujuan untuk melakukan sertifikasi sumber daya manusia pada sektor pertanian organik. Pendirian LSP Pertanian Organik, mendapatkan dukungan dari Aliansi Organis Indonesia (AOI), Lembaga Sertifikasi Organik InOfice, Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman – Mojokerto, Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian Malang dan Departemen Agronomi dan holtikultura Institut Pertanian Bogor.
LSP Pertanian Organik memiliki fungsi, melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas (BNSP 202 tahun 2014):
- Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
- Membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi
- Menyediakan tenaga penguji (asesor)
- Melaksanakan sertifikasi
- Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi
- Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK
- Memelihara kinerja asesor dan TUK
- Mengembangkan pelayanan sertifikasi.
Standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan sertifikasi tempat uji kompetensi. (BNSP 202 tahun 2014) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LSP Pertanian Organik mengacu kepada Pedoman yang dikeluarkan BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan prosedur sertifikasi kepada pihak ketiga secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional, regional dan Internasional yang relevan.
VISI
Menjadi lembaga sertifikasi profesi sektor pertanian organik yang profesional dan kredibel di tingkat nasional, regional dan internasional.
MISI
- Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi tenaga kerja sektor pertanian organik yang independen, profesional dan objektif pada tanaman dan ternak.
- Menyediakan sumber daya manusia yang kompeten dala melakukan proses assesmen
- Menetapkan kompetensi sumber daya manusia melalui prosedur sertifikasi profesi di bidang pertanian organik.
KEBIJAKAN MUTU
Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Organik bertekad mendokumentasikan, menerapkan, dan memelihara sistem manajemen mutu sesuai dengan pedoman BNSP 201 tahun 2014. Sistem menejemen mutu telah dipahami oleh seluruh personil LSP Pertanian Organik.
KEBIJAKAN IMPARSIALITAS, KERAHASIAAN DAN KEAMANAN
Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Organik, komitmen untuk menjamin ketidakberpihakan dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi, senantiasa menjaga kerahasiaan dan keamanan proses sertifikasi.
Struktur Organisasi
Mitra Kerjasama
Standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan sertifikasi tempat uji kompetensi. (BNSP 202 tahun 2014) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LSP Pertanian Organik mengacu kepada Pedoman yang dikeluarkan BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan prosedur sertifikasi kepada pihak ketiga secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional, regional dan Internasional yang relevan.
VISI
Menjadi lembaga sertifikasi profesi sektor pertanian organik yang profesional dan kredibel di tingkat nasional, regional dan internasional.
MISI
- Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi tenaga kerja sektor pertanian organik yang independen, profesional dan objektif pada tanaman dan ternak.
- Menyediakan sumber daya manusia yang kompeten dala melakukan proses assesmen
- Menetapkan kompetensi sumber daya manusia melalui prosedur sertifikasi profesi di bidang pertanian organik.
KEBIJAKAN MUTU
Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Organik bertekad mendokumentasikan, menerapkan, dan memelihara sistem manajemen mutu sesuai dengan pedoman BNSP 201 tahun 2014. Sistem menejemen mutu telah dipahami oleh seluruh personil LSP Pertanian Organik.
KEBIJAKAN IMPARSIALITAS, KERAHASIAAN DAN KEAMANAN
Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Organik, komitmen untuk menjamin ketidakberpihakan dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi, senantiasa menjaga kerahasiaan dan keamanan proses sertifikasi.
Struktur Organisasi
Mitra Kerjasama