VISI:
“Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Yang Handal Dan Profesional Serta Kredibel Di Tingkat Nasional, Regional Dan Internasional Di Sektor Pertanian ”
MISI:
-
Menerapkan Sistem Manajemen Mutu berdasarkan Pedoman BNSP 201 Tahun 2014 tentang pendirian LSP secara konsisten.
-
Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia di sektor pertanian yang independen, profesional dan objektif.
-
Menyediakan sumber daya manusia yang kompeten secara kualitas maupun kwantitas dan berintegritas dalam melakukan proses assesmen.
-
Menetapkan kompetensi sumber daya manusia melalui prosedur sertifikasi profesi di bidang pertanian.
-
Menambah ruang lingkup sertifikasi profesi yang di butuhkan berdasarkan SKKNI, KKNI dan SKK bidang pertanian yang telah ditetapkan.
-
Melakukan promosi sertifikasi profesi melalui media sosial, media cetak dan media elektronik.
-
Berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam mendorong peningkatan sumber daya manusia yang kompeten di bidang pertanian .
KEBIJAKAN MUTU
Menetapkan, Menerapkan dan Memelihara system manajemen mutu yang terdokumentasi sesuai dengan pedoman BNSP 201 Tahun 2014. Kebijakan Imparsialitas, kerahasiaan dan keamanan LSPPO berkomitman untuk menjamin ketidakberpihakkan dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi, senantiasa menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi proses sertifikasi
KEBIJAKAN IMPARSIALITAS, KERAHASIAAN DAN KEAMANAN
Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Organik, komitmen untuk menjamin ketidakberpihakan dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi, senantiasa menjaga kerahasiaan dan keamanan proses sertifikasi.
TUJUAN
Tujuan sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Organik, untuk memastikan kompetensi tenaga kerja di sektor pertanian.
SASARAN MUTU
Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Organik menetapkan sasaran mutu untuk kegiatan sertifikasi dalam waktu tiga (3) tahun ke depan, tercapainya standarisasi sumber daya manusia yang kompeten, profesional, kredibel di tingkat nasional.