Skema sertifikasi profesi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama. Dalam bahasa sehari-hari merupakan jenis-jenis produk sertifikasi profesi. LSPPO memiliki 15 Skema Sertifikasi yang berkaitan dengan bidang Pertanian Organik. Skema sertifikasi beserta unit kompetensi yang dinaungi dapat dilihat pada data dibawah ini.
1. Inspektor Bidang Pertanian Organik Tanaman (SS-INSP-TAN-OT-01-2015)
Skema ini merupakan skema okupasi yang memiliki standar kompetensi berupa SKKNI yang dapat diunduh disini. Skema ini memiliki 18 Unit kompetensi yang dapat dilihat di bawah ini.
Lihat Unit Kompetensi2. Inspektor Bidang Pertanian Organik Ternak (SS-INSP-TAN-OP-02-2015)
Skema ini merupakan skema okupasi yang memiliki standar kompetensi berupa SKKNI yang dapat diunduh disini. Skema ini memiliki 17 Unit kompetensi yang dapat dilihat di bawah ini.
Lihat Unit Kompetensi3. Fasilitator Bidang Pertanian Organik Tanaman (SS-FAS-TAN-OT-03-2015)
Skema ini merupakan skema okupasi yang memiliki standar kompetensi berupa SKKNI yang dapat diunduh disini. Skema ini memiliki 19 Unit kompetensi yang dapat dilihat di bawah ini.
Lihat Unit Kompetensi4. Fasilitator Bidang Pertanian Organik Ternak (SS-FAS-TAN-OP-04-2015)
Skema ini merupakan skema okupasi yang memiliki standar kompetensi berupa SKKNI yang dapat diunduh disini. Skema ini memiliki 20 Unit kompetensi yang dapat dilihat di bawah ini.
Lihat Unit Kompetensi5. Operator Pupuk (SS-07/OPPK-OK/PO/2020)
Skema ini merupakan skema okupasi yang memiliki standar kompetensi berupa SKKNI yang dapat diunduh disini. Skema ini memiliki 3 Unit kompetensi yang dapat dilihat di bawah ini.
Lihat Unit Kompetensi6. Operator Pestisida Organik (SS-08/OPSTSD-OK/PO/2020)
Skema ini merupakan skema okupasi yang memiliki standar kompetensi berupa SKKNI yang dapat diunduh disini. Skema ini memiliki 3 Unit kompetensi yang dapat dilihat di bawah ini.
Lihat Unit Kompetensi7. Operator Pakan Organik Ternak (SS-09/OPKTER-OK/PO/2020)
Skema ini merupakan skema okupasi yang memiliki standar kompetensi berupa SKKNI yang dapat diunduh disini. Skema ini memiliki 3 Unit kompetensi yang dapat dilihat di bawah ini.
Lihat Unit Kompetensi8. Operator Limbah Ternak Organik (SS-10/OLMTER-OK/PO/2020)
Skema ini merupakan skema okupasi yang memiliki standar kompetensi berupa SKKNI yang dapat diunduh disini. Skema ini memiliki 3 Unit kompetensi yang dapat dilihat di bawah ini.
Lihat Unit Kompetensi9. Operator Benih Tanaman Organik (SS-11/OBNHTAN-OK/PO/2020)
Skema ini merupakan skema okupasi yang memiliki standar kompetensi berupa SKKNI yang dapat diunduh disini. Skema ini memiliki 3 Unit kompetensi yang dapat dilihat di bawah ini.
Lihat Unit Kompetensi10. Operator Bibit Ternak Organik (SS-12/OBBTTER-OK/PO/2020)
Skema ini merupakan skema okupasi yang memiliki standar kompetensi berupa SKKNI yang dapat diunduh disini. Skema ini memiliki 3 Unit kompetensi yang dapat dilihat di bawah ini.
Lihat Unit Kompetensi11. Operator Budidaya Organik Tanaman (SS-13/PMBDTAN-OK/PO/2020)
Skema ini merupakan skema okupasi yang memiliki standar kompetensi berupa SKKNI yang dapat diunduh disini. Skema ini memiliki 10 Unit kompetensi yang dapat dilihat di bawah ini.
Lihat Unit Kompetensi12. Operator Budidaya Organik Ternak (SS-14/PMBDTER-OK/PO/2020)
Skema ini merupakan skema okupasi yang memiliki standar kompetensi berupa SKKNI yang dapat diunduh disini. Skema ini memiliki 10 Unit kompetensi yang dapat dilihat di bawah ini.
Lihat Unit Kompetensi13. Asisten Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (SS-16/AstPOPT-OK/PO/2020)
Skema ini merupakan skema okupasi yang memiliki standar kompetensi berupa SKKNI yang dapat diunduh disini. Skema ini memiliki 16 Unit kompetensi yang dapat dilihat di bawah ini.
Lihat Unit Kompetensi14. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (SS-17/POPT-OK/PO/2020)
Skema ini merupakan skema okupasi yang memiliki standar kompetensi berupa SKKNI yang dapat diunduh disini. Skema ini memiliki 21 Unit kompetensi yang dapat dilihat di bawah ini.
Lihat Unit Kompetensi15. Ahli Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (SS-18/AhlPOPT-OK/PO/2020)
Skema ini merupakan skema okupasi yang memiliki standar kompetensi berupa SKKNI yang dapat diunduh disini. Skema ini memiliki 25 Unit kompetensi yang dapat dilihat di bawah ini.
Lihat Unit Kompetensi16. Pengambilan Contoh
Skema ini merupakan skema okupasi yang memiliki standar kompetensi berupa SKKNI yang dapat diunduh disini. Skema ini memiliki 8 Unit kompetensi yang dapat dilihat di bawah ini.
Lihat Unit Kompetensi17. Pengawasan Keamanan Pangan Segar asal Tumbuhan
Skema ini merupakan skema okupasi yang memiliki standar kompetensi berupa SKKNI yang dapat diunduh disini. Skema ini memiliki 15 Unit kompetensi yang dapat dilihat di bawah ini.
Lihat Unit Kompetensi