
Pertanian organik merupakan sistem budi daya pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami tanpa menggunakan bahan kimia sintetis. Sistem pertanian organik semaksimal mungkin dilaksanakan melalui pergiliran tanaman, penggunaan sisa-sisa tanaman, pupuk kandang (kotoran ternak), kacangan, pupuk hijau, limbah organik off farm, penggunaan pupuk mineral batuan serta mempertahankan pengendalian hama penyakit secara hayati, produktivitas tanah, dan suplai hara tanaman (Alamban 2002)
Pengolahan pertanian organik didasarkan pada prinsip kesehatan, ekologi, keadilan, dan perlindungan. Prinsip kesehatan dalam pertanian organik yang dimaksud adalah kegiatan pertanian harus memperhatikan kelestarian dan peningkatan kesehatan tanah, tanaman, hewan, bumi, dan manusia sebagai satu kesatuan karena semua komponen tersebut saling berhubungan dan tidak terpisahkan. Pertanian organik juga harus didasarkan pada siklus dan sistem ekologi kehidupan serta keadilan baik antarmanusia maupun dengan makhluk hidup lain di lingkungan.
Referensi
Alamban RB. 2002. Agriculture: Bio-organic Farming Increases Farm Production. S&T Media Service, Science and Technology Information Institute, Department of Science and Technology, Comunication Resources and Production Division. Crpd@stii.dost.gov.ph; 18 September 2003. 2 hal
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Juli 2002). “Prospek Pertanian Organik di Indonesia”.
International Federation of Organic Agriculture Movements. “PRINSIP-PRINSIP PERTANIAN ORGANIK” (PDF).
